TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG – Misa Saptiana Saly merasa terzalimi karena menjadi korban pelaporan palsu.
Akhirnya, perempuan tersebut memutuskan untuk mengadukan masalahnya ke Polrestabes Semarang.
“Hari ini laporan aduan kami dilakukan gelar perkara di Polda Jateng,” ujar kuasa hukum Misa, Hermawan Naulah, dari DPC Ferari Kota Semarang, di Kedai Kopi “Law”, Jalan Seroja III Nomor 3, Semarang, Senin (25/4/2022).
Hermawan mengatakan, awalnya Misa dilaporkan oleh WK ke Polsek Semarang Timur atas tuduhan melakukan pencurian dan penyalahgunaan ATM.
Padahal, katanya, Misa mendapatkan ATM tersebut secara baik-baik.
Seiring berjalannya waktu, pelaporan itu pun diproses dan Misa sempat dimintai keterangan.
Namun, di tengah jalan, tiba-tiba pelaporan tersebut dicabut secara sepihak oleh WK.
Padahal prosesnya belum selesai.
“Dari sini ada tanda tanya besar, sebenarnya ada apa? Apa tujuan pelaporan itu?”
“Seakan-akan membuat laporan polisi untuk main-main, aparat penegak hukum dibuat main-main,” ucapnya.
Hermawan mengungkapkan, Misa merasa dirugikan karena telah menjadi objek pelaporan yang ujung-ujungnya tidak jelas.
Demi kepastian hukum, akan lebih baik apabila laporan itu diusut tuntas, karena pihak Misa yakin tak bersalah.
Penderitaan Misa tak berhenti di situ.
Misa harus kehilangan pekerjaan sebagai pegawai bank setelah ia dilaporkan melakukan penyalahgunaan rekening oleh WK.
“Seakan-akan membuat laporan polisi untuk main-main, aparat penegak hukum dibuat main-main,” ucapnya.
Hermawan mengungkapkan, Misa merasa dirugikan karena telah menjadi objek pelaporan yang ujung-ujungnya tidak jelas.
Demi kepastian hukum, akan lebih baik apabila laporan itu diusut tuntas, karena pihak Misa yakin tak bersalah.
Penderitaan Misa tak berhenti di situ.
Misa harus kehilangan pekerjaan sebagai pegawai bank setelah ia dilaporkan melakukan penyalahgunaan rekening oleh WK.
Saat ini Misa sedang berjuang. Pihak Misa berharap agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini.
Termasuk membongkar kemungkinan adanya keterlibatan aktor intelektual.
Dalam kasus ini lelaki berinisial WK diadukan atas dugaan melanggar Pasal 220 KUHPidana jo Pasal 317 KUHPidana jo Pasal 311 KUHPidana.
Kasus yang dialami Misa, bisa terjadi pada siapa saja.
Hermawan meminta, khususnya bagi warga Semarang jika merasa terzalimi atau dikriminalisasi dan mencari keadilan, bisa meminta bantuan hukum ke DPC Ferari Kota Semarang.
“Warga bisa datang langsung ke Sekretariat DPC Ferari Kota Semarang di Kedai Kopi ‘Law’, Jalan Seroja III Nomor 3, Semarang,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Mantan Pegawai Bank di Semarang Ini Jadi Korban Pelaporan Palsu, Kini Laporkan Balik Pelapornya, https://pantura.tribunnews.com/2022/04/26/mantan-pegawai-bank-di-semarang-ini-jadi-korban-pelaporan-palsu-kini-laporkan-balik-pelapornya?page=2.