TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG – Dua orang pengacara di Kota Semarang ikut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan di Jakarta dan Semarang terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Pengamat hukum, Dr. Hendra Wijaya, ST, SH, MH menyayangkan terseretnya dua orang pengacara dalam kasus tersebut. Sebagai bagian dari penegak hukum, katanya, pengacara harusnya menghindari perbuatan yang berdampak pada hukum.
“Saya tentu merasa prihatin dengan kejadian tersebut. Apa yang terjadi pada oknum pengacara tersebut hendaknya menjadi pembelajaran bagi pengacara lainnya agar tidak terjerumus,” kata Hendra yang juga Founder Law Office di Jalan Erlangga Raya 41B-C, Peleburan, Kota Semarang itu, Senin (26/9/2022).
Terlebih, katanya, kasus suap tersebut juga melibatkan seorang hakim agung di MA. Hal ini tentu mencoreng sistem peradilan di Indonesia dan menjadi preseden buruk bagi MA yang notabene lembaga peradilan tertinggi.
Dikatakannya, profesi pengacara merupakan profesi yang dianggap mulia karena tidak memperdulikan latar belakang klien yang dibela atau officium nobile. Hanya saja, sebagai pengacara seyogyanya tidak menempuh jalan yang salah hanya untuk memenangkan sebuah perkara.
“Banyak salah memahami profesi pengacara. Sebagai pendamping hukum, pengacara tidak boleh menjanjikan klien dapat memenangkan sebuah perkara. Tapi mendampingi klien agar mendapatkan hak dan menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya,” papar Ketua DPC Ferari Kota Semarang itu.
Sebagaimana diketahui, KPK melakukan OTT dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, dua PNS pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS di MA, Redi dan Albasri menjadi tersangka penerima suap.
Kemudian, Yosep Parera dan Eko Suparno yang juga pengacara, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto menjadi tersangka pemberi suap.
Atas perbuatannya, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan dijerat dengan Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Sudrajad Dimyati, Desi, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangka Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, terkait OTT di Jakarta dan Semarang tersebut, KPK mengamankan 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Dua Pengacara di Semarang Ikut Terjaring OTT KPK, Ini Kata Pengamat Hukum Hendra Wijaya, https://pantura.tribunnews.com/2022/09/26/dua-pengacara-di-semarang-ikut-terjaring-ott-kpk-ini-kata-pengamat-hukum-hendra-wijaya.