Mediasi Gagal Prinsipal Pasar Polis Selaku Tergugat Tidak Hadir dalam Mediasi
Home / Uncategorized / Mediasi Gagal Prinsipal Pasar Polis Selaku Tergugat Tidak Hadir dalam Mediasi

Mediasi Gagal Prinsipal Pasar Polis Selaku Tergugat Tidak Hadir dalam Mediasi

JAKARTA – KOMPAS86.COM_, Pihak Pasar Polis Selaku tergugat tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan a quo nyatanya yang hadir dalam mediasi hanya kuasa dari direksi.

Penggugat (Tan Sandy selaku direktur CV. Amanah jaya proteksi) berharap direkturnya Tergugat ( Pasar Polis)sendiri yg hadir, karena Tan Sandy sendiri sebagai Prinsipal penggugat hadir. Ini menunjukkan Penggugat beritikad baik dengan datang jauh2 dari Surabaya untuk menghadiri Mediasi hari ini.

Dengan tidak hadirnya Prinsipal Tergugat melainkan kuasanya dalam mediasi perkara ini menunjukkan Pihak Tergugat (Pasar Polis) tidak beritikad baik terlebih lagi karena Pada prinsipnya kuasa Direksi yg hadir dengan tegas menolak untuk membayar karena beralasan sudah tidak ada hubungan hukum, Kemudian hakim mediator menyatakan Mediasi (deadlock) gagal dan sidang lanjut tanggal 30/1/2023.

menurut kuasa penggugat walden van houten sipahutar, S.Kom.,S.H. L. LAw. office.Dr. Hendra wijaya, S. T.,S.H,M.H. yang beralamat kan jl. Erlangga Raya 42B-c semarang “bahwa tidak hadirnya prinsipal dari pihak pasar polis selaku tergugat sudah layak dinyatakan pihak tergugat tidak memiliki itikat baik sedikitpun”

Sumber : https://www.kompas86.com/news/mediasi-gagal-prinsipal-pasar-polis-selaku-tergugat-tidak-hadir-dalam-mediasi/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *