Tim kuasa hukum Dirut PT BPR Bank Jepara Artha usai sidang mediasi di PN Jepara, Senin (20/5/2024). Selasa, 21 Mei 2024 08:49 WIB TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Mantan Direktur Utama PT BPR Bank Jepara Artha (BJA), Jhendik Handoko, bersama jajaran BJA akan berusaha bertanggungjawab atas kerugian yang terjadi di bank perseroan daerah (Perseroda) yang dipimpinnya. Oleh karenanya,
JEPARA – Mantan Direktur Utama PT BPR Bank Jepara Artha (BJA), Jhendik Handoko, bersama jajaran BJA akan berusaha bertanggungjawab semaksimal mungkin atas kerugian yang terjadi di bank perseroan daerah (Perseroda) yang dipimpinnya. Oleh karenanya, melalui tim kuasa hukumnya dari Law Firm Dr Hendra Wijaya, ST, SH, MH, Jhendik Handoko mengajukan penawaran perdamaian dalam mediasi gugatan
Tim kuasa hukum Dirut PT BPR Bank Jepara Artha usai sidang mediasi di PN Jepara, Senin (20/5/2024). TRIBUN-PANTURA.COM, JEPARA – Mantan Direktur Utama PT BPR Bank Jepara Artha (BJA), Jhendik Handoko, bersama jajaran BJA akan berusaha bertanggungjawab semaksimal mungkin atas kerugian yang terjadi di bank perseroan daerah (Perseroda) yang dipimpinnya. Oleh karenanya, melalui tim kuasa hukumnya dari
PENARIKAN UANG DINILAI PUNGLI DAN TIDAK TRANSPARAN, PEMILIK KEDAI KOPI LAW LAPORKAN RT ATAS DUGAAN PEMERASAN Basuki Rahmat, seorang pemilik Kedai Kopi Law di RT 05/RW 01, Kelurahan Karangkidul, Kecamatan Semarang Tengah mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pengurus RT setempat. Pada 8 Januari 2024, Basuki melayangkan laporan terhadap ketua RT 05 melalui
DITUDUH MENCURI KALUNG SENILAI 7 JUTA, PEGAWAI KLINIK KECANTIKAN DI SEMARANG MELAKUKAN PENGADUAN KE KEPOLISIAN Pada Selasa, 30 April 2024, seorang pegawai klinik kecantikan yang berlokasi di Jalan Kelud Raya, Kecamatan Gajahmungkur, Semarang, bernama Nadira Rachma Aulia (28 tahun) menjelaskan kronologi kejadian perihal dirinya yang dituduh melakukan pencurian terhadap sebuah kalung emas senilai Rp7 juta.
KONTENJATENG.COM – polda krimsus Jawa Tengah melakukan penanganan kasus dugaan penggunaan rekening yang dilaporkan oleh Whina Whiniyati melalui tim kuasa hukumnya dari Law Office Dr. Hendra Wijaya, S.T., S.H., M.H. & Partners, Jalan Erlangga Raya No. 41 B-C, Kota Semarang. Kuasa hukum Whina, Hendrikus Deo Peso, S.H., M.H mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan
TEMPUH JALUR HUKUM: Pengacara Ischaq, Hendrikus Deo Peso (kiri) dan Walden Van Houten Sipahutar menunjukkan materi gugatan kliennya. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos) HAL tersebut terjadi pada 2 September 2022. Dari keterangan transaksi, semua pembayaran dinyatakan sukses. ”Keesokannya bank tidak menyerahkan uang itu ke rekening klien kami. Dicek di ATM tidak ada dana masuk. Dananya tertahan
Surabaya,Peloporkrimsus.com – Sidang lanjutan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya Selasa 31/01/2023 kembali di gelar. Bahwa, perkara ini bermula ketika Klien kami Yon Permadian Tesna ST ditawarkan oleh Bank Jatim dan Arif Afandi selaku Analis Kredit untuk mengajukan Kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen. Dengan Penasehat hukum: Law Office Dr.Hendra Wijaya,S.T.,S.H.,M.H. Yang beralamat di JL
JAKARTA – KOMPAS86.COM_, Pihak Pasar Polis Selaku tergugat tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan a quo nyatanya yang hadir dalam mediasi hanya kuasa dari direksi. Penggugat (Tan Sandy selaku direktur CV. Amanah jaya proteksi) berharap direkturnya Tergugat ( Pasar Polis)sendiri yg hadir, karena Tan Sandy sendiri sebagai Prinsipal penggugat hadir. Ini menunjukkan Penggugat beritikad baik dengan datang
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG – Mabes Polri hingga kini masih melakukan penyelidikan kasus polisi saling tembak antara Brigadir Yosua Hutabarat dengan Bharada E di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kasus tersebut menjadi perhatian seluruh pihak. Sehingga memunculkan argumen dan pandangan masing-masing kalangan. Pengamat Hukum, Hendra Wijaya S.T.,S.H.,M.H. mengatakan bahwa saat ini proses