Kasus Penggunaan Rekening Tanpa Izin, Kuasa Hukum korban menyebutkan Polda Jateng Tetapkan 4 Tersangka
Home / Uncategorized / Kasus Penggunaan Rekening Tanpa Izin, Kuasa Hukum korban menyebutkan Polda Jateng Tetapkan 4 Tersangka

Kasus Penggunaan Rekening Tanpa Izin, Kuasa Hukum korban menyebutkan Polda Jateng Tetapkan 4 Tersangka

IMG-20230405-WA0002-513070031.jpg

 

KONTENJATENG.COM – polda krimsus Jawa Tengah melakukan penanganan kasus dugaan penggunaan rekening yang dilaporkan oleh Whina Whiniyati melalui tim kuasa hukumnya dari Law Office Dr. Hendra Wijaya, S.T., S.H., M.H. & Partners, Jalan Erlangga Raya No. 41 B-C, Kota Semarang.

Kuasa hukum Whina, Hendrikus Deo Peso, S.H., M.H mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke Ditreskrimsus polda Jateng pada 4 November 2021. Saat ini, kasus telah naik ke tingkat penyidikan dan sudah ada penetapan 4 orang tersangka.

“Kasusnya telah naik penetapan tersangka. Kami hari ini (Selasa–red) mendampingi klien kami yaitu Whina untuk memberikan keterangan tambahan ke penyidik,” kata Hendrikus Deo Peso, Selasa (4/4/2023).

Hendrikus mengatakan bahwa ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka berdasarkan surat yang dikeluarkan Ditreskrimsus polda Jateng dengan nomor B/1534/II/RES.2.2/2023/Direskrimsus tertanggal 8 Februari 2023 lalu.

Hendrikus menyebut, keempat tersangka yaitu mantan karyawan BRI Cabang Pattimura Semarang, Seno Aji Nuswantoro dan Danika Yusmansyah, kemudian dari pihak swasta yaitu Y. Sugianto sebagai pengusaha gesek tunai di Jl.erlangga raya semarang dan Sujoko Liem, sebagai pengusaha gesek tunai (gestun) di tlogosari semarang.

“Tersangka ada empat orang. Dua orang dari pihak bank dan dua orang dari pihak swasta yang diduga menggunakan rekening klien kami,” terangnya.

Menurut Hendrikus, penggunaan data dan akun rekening kliennya tersebut merupakan bentuk pencurian data, penyalahgunaan dokumen untuk penerbitan buku rekening yang dilakukan sebuah BRI Cabang Pattimura Semarang.

“Untuk itu Kami minta kepada penyidik krimsus polda Jateng segera melakukan penahanan terhadap semua terangka karena ancaman pidana yang diterapkan lebih dari 5 tahun penjara,” pintanya.

Kuasa hukum lainnya, Eriek Yudinata Taher, S.H menguraikan kronologi kasus tersebut bermula pada 13 Oktober 2021, kliennya mendatangi BRI KCP Unit Bangetayu untuk melakukan pengecekan terkait dengan kepemilikan rekening miliknya yang sudah 12 tahun dinonaktifkan.

Saat dicek, ternyata kliennya Whina Whiniyati memiliki 2 rekening berbeda yang diduga diterbitkan oleh BRI KCP Patimura Semarang. Setelah mendapat informasi tersebut, kliennya langsung melakukan penerbitan rekening koran untuk mengetahui historis transaksi yang ada di dalam kedua rekening tersebut.

“Setelah melihat dan mencermati rekening koran, terdapat beberapa pihak yang melakukan transaksi di dalam rekening tersebut transaksi nya mencapai milyaran rupiah ,” jelasnya.

Adapun pihak-pihak yang diduga melakukan transaksi dalam rekening tersebut antara lain Y. Sugianto selaku pengusaha gesek tunai di Jl.erlangga raya semarang dan Sujoko Liem, selaku pengusaha gesek tunai (gestun) di tlogosari semarang.

Dalam perjalanannya, mantan karyawan BRI Cabang Pattimura, Danika Yusmansyah telah mengakui dan menyatakan bahwa benar dirinya telah menerbitkan dua rekening atas nama Whina Whiniyati tersebut, yang kemudian dijual kepada Y. Sugianto dan Sujoko Liem.

“Atas pengakuan dari karyawan bank itu, kami selaku kuasa hukum mempertanyakan bagaimana sistem bank dalam menjaga kerahasiaan data nasabahnya. Pihak Bank tidak menerapkan sistem kehati-hatian sehingga data nasabah bisa dipergunakan orang lain tanpa izin,” tandasnya.

Eriek menyampaikan, atas persitiwa yang menimpa kliennya itu dan demi memperjuangkan hak dan keadilan hukum bagi kliennya, maka kasus tersebut diadukan ke Ditreskrimsus polda Jateng pada 4 November 2021. (*)

Sumber : https://www.kontenjateng.com/hukum/658347054/kasus-penggunaan-rekening-tanpa-izin-kuasa-hukum-korban-menyebutkan-polda-jateng-tetapkan-4-tersangka

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *