Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Warga Semarang Ini Laporkan Pihak Bank ke Polisi
Home / Artikel / Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Warga Semarang Ini Laporkan Pihak Bank ke Polisi

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Warga Semarang Ini Laporkan Pihak Bank ke Polisi

KONTENJATENG.COM – Kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi untuk pembuatan akun rekening bank akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian dengan aduan dugaan tindak pidana perbankan.

Laporan disampaikan warga Muktiharjo Kidul, Pedurungan, Kota Semarang Whina Whiniyati melalui tim kuasa hukumnya dari Law Office Hendra Wijaya & Partners, Jalan Erlangga Raya, Kota Semarang, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kamis (4/11/2021) kemarin.

Kuasa hukum Whina, Hendra Wijaya mengatakan, sebelumnya telah dilakukan mediasi antara kliennya dengan beberapa orang yang diduga terlibat dalam penggunaan data pribadi kliennya untuk membuat akun rekening bank.

“Tapi dalam mediasi, tidak ada titik temu. Karenanya, perkara ini kami laporkan ke Reskrimsus Polda Jateng,” kata Hendra, Sabtu (6/11/2021).

Tak hanya itu saja, alasan pelaporan tersebut juga dikarenakan adanya pengakuan dari beberapa orang yang diduga menggunakan akun rekening atas nama Whina. Mereka mengakui bahwa akun rekening dibeli seharga Rp 500 ribu dari oknum yang diduga pegawai bank plat merah cabang Patimura Semarang.

 

“Itu artinya parut dicurigai ada praktik penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oknum pegawai bank dengan menjual akun rekening yang dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan klien kami,” tuturnya.

Dalam laporannya, tim kuasa hukum Whina melaporkan pihak bank dengan cabang Patimura Semarang. Selain itu, beberapa orang pemilik gestun yang diduga menggunakan akun rekening atas nama Whina juga turut dilaporkan. Mereka yaitu YSG, ANH, MSH dan SJL.

Sebelumnya diberitakan, data pribadi Whina Whiniyati di sebuah bank plat merah diduga bocor dan disalahgunakan oleh oknum tak bertanggungjawab. Pasalnya, tanpa sepengetahuan dan seizinnya, ada dua akun rekening atas namanya namun dipakai orang lain.

Kejadian itu diketahui saat warga Muktiharjo Kidul, Pedurungan, Kota Semarang itu beberapa kali didatangi petugas pajak yang melakukan penagihan pajak penghasilan (PPh), sekitar Maret 2021 lalu.

“Saya kaget didatangi orang pajak yang nagih pajak penghasilan. Mereka mengkonfirmasi ada berapa cabang toko saya. Padahal saya tidak punya toko cabang,” kata Whina.

Karena merasa aneh, Whina pun mengkroscek ke pihak bank. Ia kembali dikejutkan dengan keterangan pegawai bank yang menyatakan bahwa ada 3 akun rekening atas namanya. Padahal, seingatnya hanya ada 1 akun rekening saja dan itu pun hendak ditutup sejak 2009 lalu.

“Satu rekening milik saya itu cabang LIK. Sedangkan dua akun rekening lainnya cabang Patimura. Yang cabang Patimura itu yang dipakai orang lain,” ungkapnya.

Dua akun rekening atas namanya diketahui masih aktif. Padahal, Whina tidak pernah membuat kedua akun rekening tersebut, apalagi menggunakannya.

“Saya terkejut dua rekening itu aktif dan ada transaksi tiap harinya. Rata-rata dalam sebulan ada transaksi sekitar Rp 600 juta sampai Rp 700 juta,” tambahnya.

Tim kuasa hukum Whina menilai perkara tersebut merupakan bentuk pencurian data, penyalahgunaan dokumen untuk penerbitan buku rekening yang dilakukan sebuah bank Cabang Patimura Semarang.***

Sumber : https://www.kontenjateng.com/hukum/pr-651607428/kasus-dugaan-penyalahgunaan-data-pribadi-warga-semarang-ini-laporkan-pihak-bank-ke-polisi?page=2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *